Menjelang Pemilu 2024, Siapa Aja Sih yang dilarang Untuk Menjadi Timses Pemilu?

photo author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 08:14 WIB
Siapa Aja Sih yang dilarang Untuk Menjadi Timses Pemilu? (Freepik)
Siapa Aja Sih yang dilarang Untuk Menjadi Timses Pemilu? (Freepik)

KALTENGLIMA.COM – Menjelang pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Februari 2024 mendatang. Masa kampanye pemile 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Pada masa pemilu 2024 nanti, tentunya ada sejumlah pihak yang dilarang untuk bergabung menjadi timses atau tim sukses dalam pemilu.

Lalu siapa saja kah yang tidak boleh menjadi tim sukses? Diantaranya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) sampai komisaris dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang untuk menjadi pelaksana dan tim kampanye kandidat pemilu Presiden 2024 tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Lesti Kejora Ternyata Bukan Tipe Rizky Billar, “Dede, Kamu Itu Bukan Tipe Kakak Tau”

Aturan in isudah tertulis di dalam Undnag-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).

Didalam Undang-Undang tersebut, disebutkan beberapa pejabat pemerintahann dilarang untuk bergabung atau menjadi tim kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden antara lain yakni, ketua MK, kketua MA, wakil dan Hakim Agung pada MA, seluruh Hakim Badan Peradilan, Anggota BPK, gubernur, deputi Bank Indonesia (BI), aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, anggota badan permusyawarahan desa, karyawan BUMN dan badan usaha milih daerah (BUMD) dan komisaris dan direksi.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 280 ayat (3).

Baca Juga: 'Pink Venom' BLACKPINK Menjadi Lagu Girl Grup Tercepat Yang Mencapai 200 Juta Streaming di Spotify

Didalam Undang-Undang Pemilu tersebut juga telah diatur sanksi pidana penjarra 2 tahun lamanya, dan denda sebesar Rp 24 Juta khusus untuk petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD, jika seandainya memang terbukti menjadi tim kampanye kandidat Pemilu 2024.

Seperti yang sudah di sebutkan didalm pasal 522:

“Yang melanggar larangan sebagaimana idmaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”

Baca Juga: Dukung Lesti Kejora, KPI : Kejahatan KDRT Jangan Ditutupi

Bukan hanya itu, Undang-Undnag Pemilu tersebut juga mengatur tim kampanye dilarang untuk menerima sumbangan dana kampanye dari pihak Badan Usaha Milih Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jika terbukti menerima dana itu, maka tim sukses akan dikenakan sanksi dan wajib menyerahkan dana yang diterima ke kas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X