KALTENGLIMA.COM -Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan Aremania telah mendapat sorotan dari dunia internasional dan membuat sejarah kelam dunia sepak bola Indonesia.
Polri menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang telah menewaskan 131 orang.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Thailand, Puluhan Orang Tewas dan Terbanyak Anak-anak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan langsung mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saar ini enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 September 2022 dilansir dari Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: Gempa Berkuatan 4,5 Kembali Guncang Tapanuli
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni di rektur LIB, Ahkmad Hadian Lukita, ia bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Lalu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga adalah, Petugas Keamanan Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni dari unsur kepolisian, anggota Brimob Polda Jatim inisial H.
"Peran dari H, memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Baca Juga: Jo Jung Suk dan Rain Bantar Kabar Perselingkuhhan dengan Pegolf Wanita
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Baca Juga: KPK Gagal Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.