Baca Juga: Koreografer Anze Skrube Konfirmasi Gerakan Vata 'Street Man Fighter' di 'New Thing' Meniru ATEEZ
Cuti Bersama
1. 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
4. 2 Juni: Hari Raya Waisak
5. 26 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Taeil NCT Follow Seola WJSN di Instagram, Begini Reaksi Para Penggemar
Oleh karena itu, aturan Hari Libur Nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 diatur dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022.***
Artikel Terkait
Penyanyi Rex Orange County di Tuding Melakukan 6 Pelecehan Seksual di Inggris
Terungkap Temuan Investigasi TGIPF di Tragedi Kanjuruhan, Humas Polri : Penggunaan Gas Air Mata Tidak Mematik
Yu Intip, 7 Manfaat Cuka Apel untuk Kesehatan, Salah satunya menurunkan tekanan darah
Tragedi Kanjuruhan : Setelah Kapolres Malang Kapolda Jatim Dicopot, Kapolri Tetapkan 6 Tersangka
Redmi Segera Luncurkan Generasi K60, Intip Kecanggihan Kamera dan lainnya