KALTENGLIMA.COM -Kasus Ferdy Sambo terus bergulir bahkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Satu demi satu pula kasus Ferdi Sambo terus memunculkaninformasi baru.
Kasus ini mulai terendus ke publik sejak awal Juli 2022 lalu tepat setelah kematian Brigadir J pada tanggal 8 Juli silam di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga.
Ferdy Sambo merupakan tersangka utama pembunuhan Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J. Namun dia tidak sendiri, ada empat orang lainnya turut menjadi tersabgka, salah satunya sang istri, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kantor Kekayaan Intelektual Korea Menolak Permintaan HYBE Untuk Merek Dagang BORAHAE V
Ferdi Sambo semula membuat skenario kematian Brigadir J karena insiden tembak menembak antara ajudan.
Skenario itu yakni Yoshua dan Bharada E, akan tetapi belakangan dia menyebutkan sengaja menjadi dalang pembunuhan Ferdi Sambo.
Ferdy beralasan merasa direndahkan martabat setelah istrinya dilecehkan.
Baca Juga: IST Entertainment Umumkan Heo Chan Hengkang Dari VICTON
Tidak berhenti sampai di sini, kasus tersebut juga menyeret sejumlah pati dan perwira di lingkungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Mereka dianggap memuluskan niat buruk Sambo menghabisi Brigadir J.
Sejumlah orang dipecat dengan tidak hormat, demosi hingga mutasi sehingga harus di gelar sidang.
Persidangan digelar karena perbuatan Ferdi Sambo dianggap melanggar kode etik Polri.
Baca Juga: Catat! Tahun 2023 Ada Sebanyak 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sedianya Polri sebagai pengayom masyarakat, bukan sebaliknya Pada sidang etik awal, Sambo dipecat tidak hormat.
Tetapi dia tidak menerima begitu saja lalu mengajukan banding.