KALTENGLIMA.COM - Simak Peraturan baru tentang Pengawasan dan Peredaran Obat Donasi di Indonesia diterbitkan melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2022.
BPOM menerbitkan peraturan baru tentang Pengawasan dan Peredaran Obat Donasi di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran Seleksi P3K Guru Tahun 2022 Dibuka, Simak Keterangannya
Peraturan baru ini BPOM terkait tentang Pengawasan dan Peredaran Obat Donasi di wilayah Indonesia untuk memperketat peredaran obat tidak sesuai standar.
Peraturan baru ini menjelaskan bagaimana pengawasan dan peredaran obat donasi di Indonesia.
Baca Juga: Drama Baru “Love Playlist” Memperkenalkan Para Pemainnya
Selain menjelaskan, ini menjadi cara dalam meyakinkan masyarakat bahwa obat-obatan yang dikelola dengan baik.
Pengelolaan obat donasi untuk menghindari masyarakat dari obat-obatan tidak sesuai standar.
Pada awalnya, obat donasi ditujukan untuk kegiatan sosial, bantuan pemerintah pada warga, dan obat darurat untuk korban bencana.
Saat ini, obat-obatan harus melalui pemeriksaan ketat agar sesuai standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Baca Juga: Tragedi Halloween di Itaewon : 350 Orang Dilaporkan Hilang
Melansir Aboutmalang.com dalam artikel berjudul Kabar Terbaru BPOM Terbitkan Peraturan Baru Pengawasan dan Peredaran Obat Donasi Diperketat
Tercatat dalam Peraturan BPOM, obat donasi wajib memiliki Izin Edar atau Penggunaan Darurat sebagai bentuk izin registrasi peredaran obat.