Biasa disebut juga dengan Emergency Use Authorization (EUA) atau melalui mekanisme jalur khusus bisa disebut juga Special Access Scheme (SAS).
1. Adanya perjanjian kerja sama
2. Adanya perencanaan secara bertahap, yaitu:
- Pihak yang mengedarkan obat donasi wajib ikut dalam identifikasi
- Wajib mengetahui sisa masa kadaluarsa dari obat donasi sebelum diterima oleh penerima obat donasi
- Ada informasi jelas mengenai obat donasi sebelum diterima oleh penerima obat donasi
- Menganalisis kebutuhan obat agar sesuai dengan penerima obat donasi
Baca Juga: LE SSERAFIM Debut di Billboard 200 Dengan “ANTIFRAGILE” Di Top 15
3. Pengadaan obat donasi wajib berasal dari pemerintah atau fasilitas kesehatan resmi dan mengutamakan produk dalam negeri
4. Sisa obat donasi tidak boleh digunakan pada masyarakat lagi
5. Obat donasi disalurkan melalui penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
6. Obat donasi sudah memenuhi ketentuan berlaku dalam penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan
7. Obat donasi wajib mempunyai catatan peredaran mampu ditelusuri.
Baca Juga: Im Soo Hyang Menulis Surat Turut Berduka Atas Meninggalnya Lawan Mainnya Lee Ji Han
Peraturan Pengawasan dan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2022 menjadi cara BPOM untuk memberikan kepastian pada masyarakat.