BPOM Terbitkan Peraturan Pengawasan dan Peredaran Obat Donasi, Simak Isinya

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 10:24 WIB
Poster post peraturan baru pengawasan dan peredaran obat donasi (Foto: akun instagram @bpom_ri atau akun twitter @BPOM_RI )
Poster post peraturan baru pengawasan dan peredaran obat donasi (Foto: akun instagram @bpom_ri atau akun twitter @BPOM_RI )

Poster post peraturan baru pengawasan dan peredaran obat donasi. (Foto: akun instagram @bpom_ri atau akun twitter @BPOM_RI )

BPOM meyakinkan masyarakat bahwa masih ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan donasi melalui obat-obatan.

Untuk peraturan selengkapnya, masyarakat bisa mengunduh peraturan baru tentang Pengawasan dan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia melalui dua link ini, https://jdih.pom.go.id atau https://standarobat.pom.go.id. ***

(Feiren Dina Junita/Feiren Dina Junita

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X