Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 23:20 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, memberikan keterangan pers, Jumat 30 Desember 2022, di Istana Negara, Jakarta. (suaramerdeka.com)
Presiden Joko Widodo didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, memberikan keterangan pers, Jumat 30 Desember 2022, di Istana Negara, Jakarta. (suaramerdeka.com)

KALTENGLIMA.COM - Akhirnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat, (30/12/2022). 

Jokowi mengatakan, keputusan untuk mencabut PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, " katanya.

Baca Juga: Pesan Duka Cita Neymar untuk Pele: Dia Ubah Sepak Bola Jadi Seni

Dengan dicabutnya kebijakan itu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat seperti sebelumnya saat PPKM masih diberlakukan. 

Keputusan tersebut, ujar Presiden Jokowi Widodo diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid - 19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya."

Baca Juga: Klub Inggris Berkabung untuk Legenda Sepak Bola Pele

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid - 19 di Indonesia semakin terkendali.

Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

Baca Juga: Wanita Muda di Cianjur Jambak Nenek Karena Tak Terima Diomeli Terkiat Perilaku Sehari-hari

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO, dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Masyarakat tetap diingatkan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid - 19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X