Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar:
1) Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,
2) Akomodasi di Makkah sebesar Rp18.768.000,00,
3) Akomodasi di Madinah sebesar Rp5.601.840,00,
4) Biaya hidup sebesar Rp4.080.000,00,
5) Biaya visa sebesar Rp1.224.000,00.
6) Paket layanan masyair sebesar Rp5.540.109,60.
Baca Juga: Kapolres Mura AKBP Irwansah Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat TSS
Menurut Menag, kebijakan pembuatan komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan antara jumlah beban jemaah dengan kelangsungan dana manfaat BPIH di masa depan.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus diatur dengan prinsip istitha'ah dan likuiditas untuk penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Datangi Kantor Polisi, Diduga Laporkan Haters
Dalam menjalankan ibadah haji, pasti ada syarat itu jika kita memang mampu. Kemampuan untuk melakukan haji harus diukur, kami mengukurnya dengan nilai yang seperti itu," ucap Gus Yaqut setelah rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (19/1).
"Itu adalah usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling masuk akal untuk menjaga agar yang ada di BPKH tidak tergerus. Dengan komposisi seperti itu, dana manfaat dikurangi menjadi 30 persen, sementara 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," jelas Menag.
Kementerian Agama selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR. "Ini hanya usulan, berapa biaya yang akan disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," katanya.
Baca Juga: Film Dokumenternya “J-Hope in The Box” Akan Tayang 17 Februari