KALTENGLIMA.COM – Tagih utang sebanyak Rp 25 juta, seorang ibu asal Malang ini malah dituntu 2,5 tahun penjara.
Seorang ibu dari Malang, yakni bernama Dian Patria Arum Sari, tidak menyangka dirinya malah terancam 2,5 tahun penjara dan diminta bayar denda Rp 750 juta, karena menagih utang Rp 25 juta.
Berawal dari Dian meminta temannya untuk berinvestasi bisnis ayam petelor pada tahun 2019.
Baca Juga: Dua Pemuda di Lumajang Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Ungkap Motifnya
Kemudian, Dian memberikan Rp 25 juta dengan jaminan sebuah mobil.
Setelah itu, temannya tidak kunjung membayar utang tersebut sedangkan mobil yang sebagai jaminan ini bermasalah.
Karena tak kunjung dibayar, Dian membuat komentar di status Facebook istri si debitur pada tahun 2019.
Baca Juga: Bunga Zainal Singgung Youtuber Sombong Soal Star Syndrome, Nama Ria Ricis Ramai Disebut
Dian mengakui komentarnya di status Facebook itu memang cukup nyelekit. Dian lalu buru-buru menghapus postingan tersebut.
Akan tetapi, sudah keburu di-screenshot oleh sang istri si debitur.
"Saya siap salah, karena emosi saya nulis seperti itu," tutur Dian.
Baca Juga: Dibandrol Murah, Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A33 5G Kamera Mantap dan RAM Jumbo
Karena sedang membutuhkan uang, akhirnya Dian melaporkan si debitur ini ke Polres Malang dengan pasal penipuan atau penggelapan.
Sayangnya, Dian malah mendapat panggilan dari pihak kepolisian mengenai kasus pencemaran nama baik yang diatur oleh UU ITE.
Artikel Terkait
Ngeri! Pesawat Susi Air Dibakar OPM, Pilot Disandera
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Ajak Pengawal Sepeda Motor Makan Malam Bersama Usai Diguyur Hujan
Turun Harga Sampai 2 Jutaan! Cek Spesifikasi Xiaomi Mi 11 dengan Kamera Utama 108MP
Adanya Tindakan Kekerasan Pada Anaknya, Roger Danuarta dan Istri Laporkan Eks Pengasuh ke Polisi
Kenali Gejala Penyakit Diabetes Lewat Kuku, Simak Penjelasan Dokter