Tagih Utang, Seorang Ibu di Malang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 23:00 WIB
Apes, gegara menagih utang, wanita di Malang bernama Dian Patria Arum Sari terancam hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (Instagram @informasi_malangraya)
Apes, gegara menagih utang, wanita di Malang bernama Dian Patria Arum Sari terancam hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (Instagram @informasi_malangraya)

"Sudah ada upaya mediasi tetap tidak ada hasilnya. Sebab saya tetap mau uang saya Rp 25 juta kembali," kata Dian.

Baca Juga: Calon Manten, Lee Dain: Aku Akan Hidup Bahagia

Meskipun tidak ditahan, perempuan asal Malang mengaku mengalami guncangan psikis atas hukuman tersebut.

Dalam kasus ini, Dian dituntut penjara 2,5 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X