KALTENGLIMA.COM - Polisi melakukan penangguhan penahanan sopir Fortuner GR (24), tersangka kasus pengerusakan mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Penangguhan penahanannya udah dari Jumat," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2023).
Menurut Nurma, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan GR setelah pihak Ari Widianto selaku korban mencabut laporannya.
Baca Juga: Ledakan Bubuk Petasan Mengerikan di Blitar, Ada Potongan Tubuh Manusia
Korban juga telah sepakat berdamai tersangka.
"Karena satu, pelapor sudah mencabut laporan polisi, Itu sudah satu poin. (Kemudian) perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," tuturnya.
Lebih lanjut Nurma menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi (pertimbangan) penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," terangnya. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Uji Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Murung Raya Dilaksanakan Maret-April 2023
Visualnya Bak AI, Karina aespa Menarik Perhatian Netizen
Instagram dan Facebook Bakal Bikin Centang Verifikasi Biru Berbayar, Seharga Rp. 182 Ribu Per Bulan
SM Entertainment Ungkap Taeyeon Hingga aespa Akan Merilis Album Pada Bulan April
Lama Tak Terdengar, Dulu Viral Jadi Konten Kreator Mandi Lumpur Kini Sultan Dikejar Hutang Bank