KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) setempat menyalurkan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Murung Raya untuk masyarakat korban banjir di Kecamatan Murung, Kamis (7/12/2023).
Pj Bupati Mura Hermon melalui staf ahli Bupati Rahmat K Tambunan mengatakan, cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat.
Baca Juga: Pengumuman PPPK 2023 Sudah Dapat Diakses, Berikut Link dan Caranya
Menurutnya, dalam pelaksanaannya proses pengelolaan cadangan pangan Kabupaten tidak semudah membalik telapak tangan.
"Untuk itu perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan karena idealnya cadangan berasa sebagai komiditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan/disposal stok yang akan diberlakukan," kata Rahmat.
Baca Juga: PNS dan PPPK Dihimbau untuk Memperhatikan Tindakan Jika Tidak Ingin Ditendang
Baca Juga: Legislator ini Minta Pembangunan Infrastruktur Pedalaman Diperhatikan Serius
Lanjutnya, jumlah stok Cadangan Beras Pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman, hal ini dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.
Baca Juga: Shayne Pattynama Resmi Berpisah dengan Viking FK, Borussia Dortmund Menjadi Klub Favorit Impiannya
Disisi lain tidak kalah pentingnya dengan Cadangan Pangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat. "Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan, hal ini nantinya akan berdampak pula dengan pengelolaan Cadangan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan Cadangan Pangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan," tegasnya.
Sekdis Ketahanan Pangan Mura Indah Pahriannoor menyebut, dasar pelaksanaan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
Maksud dari Kegiatan CPPD ini adalah untuk:
Cadangan Pangan dan jumlah cadangan beras dimaksudkan untuk pengelolaan cadangan pangan, menyediakan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian Pangan pada berbagai sektor, menyediakan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten dalam menghadapi Keadaan Darurat dan pasca bencana.