Resmi Dilarang Pemerintah, Apa Alasan Medis Perempuan Tak Boleh Disunat?

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 09:49 WIB
Ilustrasi sunat  (Istimewa )
Ilustrasi sunat (Istimewa )

 


KALTENGLIMA.COM - Pemerintah resmi melarang praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari undang-undang kesehatan terbaru.

Aturan ini tertuang dalam pasal 102 poin a, yang menegaskan penghapusan praktik tersebut sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi untuk bayi, balita, dan anak prasekolah.

Praktik sunat perempuan telah lama menjadi perdebatan karena tidak memiliki manfaat medis. Dokter spesialis obgyn, Muhammad Fadli, SpOG, menjelaskan bahwa sunat pada perempuan bisa menimbulkan dampak jangka panjang yang negatif, termasuk masalah kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Virus Polio Terdeteksi di Gaza, WHO Khawatir

Berbeda dengan laki-laki yang memiliki preputium atau kulit penutup kelamin yang dapat menimbulkan infeksi jika tidak disunat, kelamin perempuan tidak tertutupi preputium dan lebih mudah dibersihkan.

Oleh karena itu, sunat pada perempuan dapat menyebabkan perlukaan yang serius, nyeri hebat, dan pendarahan, terutama pada klitoris yang merupakan bagian paling sensitif dengan banyak pembuluh darah dan ujung saraf.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah melarang praktik sunat perempuan, atau yang dikenal sebagai mutilasi genital perempuan (FGM). Diperkirakan sekitar 200 juta anak perempuan di seluruh dunia telah mengalami sunat perempuan.

Baca Juga: Ketahui 8 Gejala Diabetes yang Kerap Muncul saat Bangun Tidur

WHO menyatakan bahwa sunat perempuan adalah prosedur yang melibatkan penghilangan sebagian atau seluruh alat kelamin luar atau cedera lain pada organ genital perempuan tanpa alasan medis.

Prosedur ini tidak memiliki manfaat kesehatan dan dapat menimbulkan risiko serius seperti kematian, pendarahan hebat, masalah buang air kecil, infeksi, komplikasi saat melahirkan, dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X