KALTENGLIMA.COM - dr Siti Nadia Tarmizi, Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes mengungkapkan penyelesaian masalah perundungan di lingkungan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bukanlah hal yang mudah. Ia menyebutkan bahwa banyak pihak perlu terlibat, mulai dari senior hingga dosen yang berda di lingkungan PPDS.
Tapi, nyatanya banyak junior atau korban perundungan PPDS mengalami intimidasi sehingga tak berani melaporkan ke kanal yang telah disediakan oleh Kemenkes. Mereka khawatir proses pendidikan mereka dapat terganggu.
dr Nadia menjamin keamanan dari junior atau korban yang mau melaporkan kejadian perundungan di lingkungan PPDS, sehingga mereka tak perlu takut lagi.
Baca Juga: Siap Bertugas, 45 Anggota Paskibraka 2024 Barito Utara Dikukuhkan
"Tidak mudah memberantas perundungan ini, kalau kita lihat memang karena ini dalam sistem pendidikan ada ketakutan di junior terhadap senior atau kepada dosennya, karena nanti pada saat menempuh pendidikan jadi terkendala," ucap dr Nadia.
"Makanya kita sama-sama dan kemudian terus menerus membuktikan, menyatakan bahwa yang melaporkan perundungan pun sebenarnya akan aman, seperti itu," sambungnya.
Terkait penutupan sementara PPDS prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr Nadia menyebutkan jika ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah adanya intervensi dari pihak manapun. Ini juga menjadi salah satu bentuk perlindungan pelapor agar tak takut berbicara mengungkapkan kasus itu.
Baca Juga: Jelang HUT RI Ke-79, Pemkab Barito Utara Anjangsana Ke Panti Asuhan dan Rumah Sakit
"Makanya penghentian prodi anestesi ini adalah supaya tidak ada intervensi, jadi kita lakukan," ujar dr Nadia.
dr Nadia menyebutkan sejak tahun 2023, pihak Kemenkes sebenarnya sudah mengeluarkan edaran untuk semua jajaran direksi dan hospitalia di lingkungan PPDS RS vertikal untuk benar-benar menumpas masalah perundungan. Ia menuturkan semenjak kanal pelaporan dibuka, pihaknya masih menerima banyak sekali laporan terkait aksi perundungan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tahun lalu juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang salah satunya berisi jenis-jenis sanksi yang mungkin diterima pelaku aksi perundungan di lingkungan PPDS.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Bonus Miliaran ke Atlet Olimpiade Paris 2024
Artikel Terkait
Kejati Sumut Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Dinkes
55 Ormas Islam Tuntut Presiden Copot Kepala BPIP, Buntut Polemik Jilbab Paskibraka
KPK Selidiki Pemberian Fee kepada Tersangka Kasus Korupsi DJKA
Ucapan Mbak Lala Bikin Sedih di Hari Ulang Tahun Rafathar ke-9
Adaptasi dari Film Thailand Film Kang Mak Resmi Tayang, Intip Sinopsisnya