Ini 5 Wilayah RI dengan Temuan Terbesar Kosmetik Ilegal Berbahaya di 2025

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:18 WIB
BPOM menemukan lonjakan peredaran kosmetik ilegal hingga 10 kali lipat! Temuan ini mengungkap modus baru yang makin canggih dan berbahaya. Apakah produk yang kamu pakai aman? Cek selengkapnya! (Foto/Istimewa)
BPOM menemukan lonjakan peredaran kosmetik ilegal hingga 10 kali lipat! Temuan ini mengungkap modus baru yang makin canggih dan berbahaya. Apakah produk yang kamu pakai aman? Cek selengkapnya! (Foto/Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Di awal tahun 2025 ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan pengawasan terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Dari kurun waktu satu minggu, BPOM telah menyita 205.133 pieces kosmetik ilegal berbahaya dari 91 merek dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut target sarana dari pengawasan ini adalah pabrik, importir, badan usaha pemilik notifikasi kosmetik, pemilik merek, distributor, klinik dan salon kecantikan, reseller, serta retail kosmetik. Dengan target produk kosmetik dengan bahan terlarang, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan penggunaan yang tak sesuai aturan.

"Kita mendengarkan aspirasi masyarakat, kita lakukan surat edaran ke seluruh unit pelaksana Badan POM yang ada 76 dari Sabang sampai Merauke," kata Ikrar dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pakar Nutrisi Bagikan Trik Sederhana yang Dapat Turunkan BB dalam 3 Bulan

"Pengawasan di tahun 2025 ini meningkat signifikan, mencapai lebih dari 10 kali lipat dibanding kegiatan yang sama dibanding tahun 2024," lanjut dia.

Taruna juga mengatakan ada beberapa wilayah yang paling banyak ditemukan peredaran kosmetik ilegal berbahaya. Menurutnya, data ini dapat menjadi bantuan untuk masyarakat agar lebih waspada terkait kosmetik yang beredar di wilayahnya.

Berikut 5 Unit Pelaksana Temuan (UPT) BPOM RI dengan temuan kosmetik ilegal berbahaya dengan nilai ekonomi terbesar.

  • BBPOM Yogyakarta - Rp 11,2 miliar
  • BBPOM Jakarta - Rp 10,3 miliar
  • BBPOM Bogor - Rp 4,8 miliar
  • BBPOM Palembang - Rp 1,7 miliar
  • BBPOM Makassar - Rp 1,3 miliar

Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Gubernur, Dedi Mulyadi Langsung Pecat Kepsek SMAN 6 Depok Buntut Ngeyel Study Tour ke Bali

"Sebanyak 4 kasus akan ditindaklanjuti secara pro justitia, kami akan lanjut bukan sekadar sanksi administrasi, bukan sekadar sanksi mengumumkan. Tapi, kami akan lanjutkan ke kepolisian," tegas Ikrar.

"Sementara temuan lainnya ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi, serta perintah penarikan dan pemusnahan. Kalau tidak dimusnahkan, ya kami cabut izin edar dan penghentian sementara kegiatan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X