KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memaparkan hasil uji bahan pengawet yang terkandung di dalam roti Aoka dan roti Okko. Terdapat perbedaan bahan tambahan pangan di antara keduanya dengan roti Okko yang diketahui mengandung natrium dehidroasetat.
"BPOM juga menguji roti Aoka, jadi terdapat beberapa merek roti termasuk Aoka, bahan tambahan pangannya persis seperti yang didaftarkan. Terdapat asam sorbat, natrium diasetat," ujar Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati dalam keterangan pers, Kamis (25/7/2024).
"Nah natrium diasetat ini ada izin khusus jadi ada keamanannya," sambungnya.
Baca Juga: Warga Diminta Stop Konsumsi Roti Okko, BPOM Minta Ikuti Saran Ini Jika Terlanjur Konsumsi
Sedangkan pada roti Okko, ditemukan natrium dehidroasetat yang bukan bahan tambahan pangan atau jenis pengawet diizinkan oleh BPOM. Selain itu, saat melakukan inspeksi ke sarana produksi, BPOM menemukan pabrik roti Okko tak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terkait masa tahan roti Aoka hingga berbulan-bulan, Ema menyebutkan hal itu bisa dari proses teknologi pengawetan, selain dari bahan tambahan pangan itu sendiri.
"Bahwa teknologi pengawetan dapat memperpanjang umur simpan dari produk tertntu, sepanjang keamanan dan mutu terjamin," beber dia.