kesehatan

Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Milik Apoteker Digrebek BPOM, Ini Hasil Temuannya

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:39 WIB
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar melakukan dialog bersama 35 owner skincare tanah air, ia menjelaskan aturan review produk serta kewenangan untuk produk kosmetik yang aman digunakan masyarakat (Lambeturah)

 

KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil menemukan sebuah pabrik kosmetik ilegal di pemukiman di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Temuan tersebut berhasil didapatkan oleh BPOM usai pihaknya menerima laporan dari warga.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan jima sarana produksi kosmetik ilegal itu tidak memiliki nomor izin berusaha (NIB). Padahal, seharusnya sebuah tempat produksi obat atau kosmetik harus mempunyai good manifactory practice atau cara produksi yang baik.

Ia menambahkan jika pada saat ini pelaku berinisial K dan IKC, yang juga apoteker sudah ditahan.

Baca Juga: Jennifer Coppen Laporkan Netizen ke Polisi Karena Hal Ini

"Pemilik atas nama ibu inisial K dan bapak IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker. Di sini terjadi pelanggaran etik tentunya kan," ujar Taruna ketika ditemui awak media di pabrik ilegal tersebut, Rabu (19/3/2025).

Terdapat sekitar 40 orang yang bekerja di pabrik rumahan itu. Pihaknya menemukan berbagai peralatan dengan dengan kapasitas produksi 5 ribu produk tiap harinya.

Taruna menuturkan jika omzet pabrik kosmetik itu sekitar Rp 1 miliar per bulan.

Baca Juga: Walkot Bengkulu Izinkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tapi Ada Syaratnya

"Omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar setiap bulan dengan pengiriman ke seluruh Indonesia di antaranya ke Semarang, Medan, dan Makassar. Kelihatannya bagian dari jaringan ya yang telah kita usut di Makassar," tambahnya.

Selain tak memiliki nomor izin berusaha, pabrik itu juga terbukti menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, dexametason, dan clindamycin.

Saat ini, BPOM bersama pihak berwajib masih mendalami kasus itu. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Boy Thohir Borong 7,3 Juta Lembar Saham Adaro

"Jelas berbahaya untuk kesehatan masyarakat luas. Jadi di dengan hitungan-hitungan semuanya itu, kami bertindak dan kami bersyukur kerja yang kompak ini. Saya lihat juga ada dari kelurahan bersama kami karena tempatnya tersembunyi betul," tandasnya.

Tags

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB