kesehatan

Ini Daftar 23 Kosmetik Positif Bahan Terlarang Kata BPOM: Picu Kanker hingg Kerusakan Organ

Selasa, 4 November 2025 | 09:52 WIB
Ilustrasi Kosmetik - Busurnusa.com

 

KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lagi-lagi mendapati produk kosmetik di pasaran yang positif mengandung bahan terlarang, mulai dari merkuri sampai pewarna sintetis pemicu kanker.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan triwulan III 2025 atau periode Juli hingga September, lewat pemeriksaan laboratorium pada produk-produk yang mencurigakan. Hasilnya, seluruh sampel positif mengandung bahan kimia berisiko tinggi seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7, bahan yang sudah lama dilarang penggunaannya dalam kosmetik.

"BPOM telah mengambil langkah tegas: izin edar dicabut, proses produksi dihentikan, dan seluruh produk berbahaya wajib ditarik dari pasaran untuk dimusnahkan," tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Siapa Sabrina Alatas? Yang Disebut-sebut Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Hamish Daud dan Raisa Andriana

Risiko Mengintai di Balik Efek 'Glowing Instan'

Produk kosmetik dengan klaim 'instan glowing' kerap kali menggunakan bahan berbahaya untuk memberikan hasil dalam waktu singkat. Tetapi efek jangka panjangnya bisa fatal.

Adapun dampaknya sebagai berikut:

  • Merkuri dapat menyebabkan iritasi, alergi, muntah, gangguan saraf, dan kerusakan ginjal.
  • Asam retinoat berisiko mengganggu perkembangan janin (teratogenik) jika digunakan oleh ibu hamil.
  • Hidrokuinon bisa memicu perubahan warna kulit, kornea, serta menimbulkan ochronosis, bintik hitam permanen.
  • Sementara pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 dikenal bersifat karsinogenik dan bisa merusak hati serta sistem saraf.

"Efek pencerah cepat bukan hasil perawatan, tapi reaksi kimia berbahaya yang justru merusak kulit dari dalam," ujar Taruna.

Baca Juga: Tanpa Disadari, 3 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Bikin Otak Rusak Perlahan

Dari 23 produk yang ditemukan:

  • 15 di antaranya diproduksi melalui kontrak produksi,
  • 5 merupakan produk impor,
  • 2 produk lokal, dan
  • 1 tidak memiliki izin edar sama sekali.

Sebagian besar menggunakan klaim whitening hingga flek hilang seketika yang ternyata menutupi kandungan bahan berbahaya di baliknya.

Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM telah melakukan razia di lokasi produksi dan distribusi, termasuk e-commerce. Kasus dengan indikasi pidana akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Baca Juga: Winger Baru Man City Rayan Cherki Tunjukkan Kemampuan Assist di Premier League

Halaman:

Tags

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB