KALTENGLIMA.COM - Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, dengan tujuan agar wanita tersebut bisa kembali halal bagi suami pertamanya.
Dalam praktiknya, pernikahan ini hanya dijadikan sebagai perantara agar pasangan lama dapat menikah kembali, bukan karena ada niat tulus untuk membangun rumah tangga.
Setelah akad dan hubungan suami istri dilakukan, laki-laki tersebut kemudian menceraikan wanita itu agar bisa dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.
Baca Juga: Basarnas Tegaskan Operasi SAR Korban Ponpes Al Khoziny Terus Berlanjut
Praktik semacam ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang sakral dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang penuh kasih sayang, bukan sebagai alat untuk menyiasati hukum Allah.
Rasulullah SAW secara tegas melarang dan bahkan melaknat pelaku nikah muhallil, baik laki-laki yang menjadi muhallil maupun suami pertama yang menerima wanita itu kembali dalam kondisi demikian.
Hadits-hadits shahih menyebutkan bahwa Allah SWT melaknat muhallil dan muhallal lahu. Hal ini menunjukkan bahwa dosa yang ditimbulkan dari praktik ini bukanlah kesalahan kecil, melainkan termasuk dalam kategori dosa besar.
Baca Juga: Antisipasi Wabah DBD, Dinkes Palembang Lakukan Pembagian Larvasida
Larangan ini juga ditegaskan oleh mayoritas ulama (jumhur), karena nikah muhallil merusak makna sejati dari pernikahan yang seharusnya dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan niat ibadah.
Selain merusak nilai spiritual, nikah muhallil juga menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan.
Wanita dijadikan objek dari permainan hukum demi keinginan suami pertama, tanpa mempertimbangkan kehormatan dan hak-haknya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Percepatan Haji, KPK Lacak Alur Uang ke Pejabat Kemenag
Padahal, Islam sangat menjunjung tinggi martabat perempuan dan menempatkannya sebagai mitra sejajar dalam pernikahan.
Dengan demikian, nikah muhallil tidak hanya haram dari sisi hukum syariat, tetapi juga bertentangan secara moral dan spiritual. Praktik ini mencoreng kesucian akad nikah, menghilangkan keberkahan rumah tangga, dan menjadi bentuk manipulasi terhadap hukum Allah.
Artikel Terkait
Pabrik Kopi di Matraman Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Polri Buka Penyelidikan Dugaan TPPU
Curi Emas 25 Gram, Pria di Toko Mas Tjantik Pasar Koja Dikeroyok Warga
Jaksa Tuntut Ketua Kadin Cilegon 5 Tahun Bui atas Kasus Pemerasan Proyek CAA
Banjir Melanda 16 Provinsi di Thailand, Belasan Warga Dilaporkan Tewas