Intip Dua Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 21:36 WIB
ilustrasi - kartu BPJS kesehatan
ilustrasi - kartu BPJS kesehatan

- Kartu Keluarga Asli

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

- Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Paklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja

- Syarat Tambahan untuk Kriteria Tertentu

Selain syarat dokumen umum di atas, beberapa kriteria pencairan BPJS Ketenagakerjaan memerlukan syarat dokumen tambahan, antara lain sebagai berikut:

- Mengalami PHK

Jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka harus mencantumkan bukti berikut ini:

Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Demi Ngidam Terpenuhi, Mpok Alpa Rela Beli Benda Ini

Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.

Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.

Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Mengundurkan Diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X