Intip Dua Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 21:36 WIB
ilustrasi - kartu BPJS kesehatan
ilustrasi - kartu BPJS kesehatan

- Mencapai usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

- Mencapai batas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

Mengundurkan diri

- Mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: DPRD Dukung Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

- Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

- Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Adapun syarat dokumen umum yang perlu disiapkan adalah:

Baca Juga: Timnas Guinea U23 Panggil Mantan Pemain Barcelona Jelang Hadapi Timnas Indonesia U23 di Olimpiade Paris 2024

- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli

- KTP Elektronik Asli

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X