- Mencapai usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Mencapai batas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri
- Mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Baca Juga: DPRD Dukung Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Adapun syarat dokumen umum yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
- KTP Elektronik Asli