Intip Dua Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 21:36 WIB
ilustrasi - kartu BPJS kesehatan
ilustrasi - kartu BPJS kesehatan

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, maka harus menyertakan Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.

Meninggalkan Indonesia Selamanya

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka harus menyertakan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Mengalami Cacat Total

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total, maka harus menyertakan surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap.

Peserta Meninggal Dunia

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, pihak keluarga wajib menyertakan:

Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian

Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal

KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu

Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)

Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)

Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)

Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)

Mengambil Sebagian JHT 10%

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X