Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, maka harus menyertakan Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
Meninggalkan Indonesia Selamanya
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka harus menyertakan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Mengalami Cacat Total
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total, maka harus menyertakan surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap.
Peserta Meninggal Dunia
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, pihak keluarga wajib menyertakan:
Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
Mengambil Sebagian JHT 10%