Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di 2024

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 15:50 WIB
Ilustrasi  BPJS ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS ketenagakerjaan

KALTENGLIMA.COM - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai metode pencairan saldo untuk memudahkan pesertanya. Berikut ini adalah cara-cara yang dapat Anda gunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

Pencairan Online via Portal Lapak Asik

1. Kunjungi Portal: Buka portal [Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Isi Data Awal: Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
3. Verifikasi Data: Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.


4. Lengkapi Data: Setelah verifikasi, ikuti instruksi untuk melengkapi data di portal.
5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
6. Terima Notifikasi: Setelah proses selesai, Anda akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

Baca Juga: Mencegah dan Tangani Stunting, Begini Harapan Dewan


7. Proses Wawancara: Persiapkan berkas asli dan lakukan wawancara melalui video call sesuai jadwal.
8. Pencairan Saldo: Manfaat akan dicairkan ke rekening yang Anda lampirkan.

Pencairan di Kantor Cabang

1. Bawa Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Pensiun

- Surat Pengalaman Kerja atau Surat Perjanjian Kerja

Baca Juga: Penundaan Kenaikan UKT Untuk Antisipasi Protes dari Masyarakat


- Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan
- NPWP (jika ada)
2. Isi Formulir: Isi formulir klaim JHT yang tersedia di kantor cabang.


3. Wawancara dan Verifikasi: Petugas akan melakukan proses wawancara dan verifikasi data.
4. Isi Penilaian Kepuasan: Isi e-survei penilaian kepuasan (jika ada).
5. Pencairan Saldo: Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X