KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kualitas layanan bagi penumpang berkebutuhan khusus di bandara berjalan dengan baik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, menyatakan bahwa sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan yang setara dan berkualitas, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Tangerang, yang merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya pada 19 April 2024, hadir berbagai pemangku kepentingan seperti Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandara, dan asosiasi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kejagung Usut Lebih Dalam Asal Emas Ilegal 109 Ton Yang Masuk ke Antam
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi, dan mendiskusikan aturan yang berlaku sehingga standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara dapat ditingkatkan.
Sigit menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara, penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan yang memperhatikan asas perlindungan konsumen. Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.
Sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Idul Adha, KAI Tambah 18 KA
Semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pelayanan yang layak. Selain itu, operator bandara harus memperhatikan kondisi para pengguna jasa, agar mereka mendapatkan pelayanan yang sama baiknya, tanpa adanya diskriminasi.
Sigit juga menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, untuk memastikan pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur yang inklusif.
Hal ini merupakan upaya Kementerian Perhubungan dalam menyediakan infrastruktur transportasi inklusif kepada masyarakat secara adil dan merata.
Baca Juga: Cedera Lutut, Novak Djokovic Mundur dari French Open
Sigit memastikan bahwa semua penumpang, termasuk penumpang berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan terbaik di bandara mulai dari pre-in-post flight.
Artikel Terkait
Sosialisasi Peluncuran Pilkada Balangan Kalses Dihadiri Andika Kangen Band
Jokowi Mulai Berkantor di IKN Akhir Juni 2024, Intip Progress Pembangunan dari Istana hingga Kantor Presiden
UU KIA Resmi Disahkan DPR Ibu Melahirkan Bisa Cuti Selama 6 Bulan, Apa Gaji Tetap Dibayar Saat Cuti?