KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila agar tetap bisa beroperasi.
Hal ini merujuk pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut menyatakan bahwa tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan secara sengaja dan tanpa hak adalah pelanggaran.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi Duta Palma Group
Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan pengunggahan konten asusila bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
Jika X tidak mengikuti peraturan tersebut, platform tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran dan/atau denda.
Kebijakan baru ini mencuat setelah X memperbarui informasinya pada akhir Mei 2024, yang memungkinkan konten dewasa diunggah asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Baca Juga: Tapera Berpotensi Diundur Jika Ada Usulan DPR - MPR
Namun, X memastikan bahwa konten dewasa tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah 18 tahun jika mereka tidak memasukkan data kelahiran di profil mereka.
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme peringatan bertahap untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan jika X tetap tidak mematuhi, platform tersebut akan diblokir di Indonesia.
Artikel Terkait
Buat Rakyat Murka, Menteri Basuki Sesalkan Tapera Terburu-buru
Satgas Damai Cartenz Bertindak Cepat Respon Aksi Penembakan KKB di Yahukimo
PDIP Desak Revisi Undang-Undang KPK