Untuk diketahui, Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Terdapst sejumlah syarat ormas keagamaan yang diperbolehkan mengelola tambang.
Baca Juga: Insta360 X4 Rilis di Indonesia, Berapa Harganya?
Syarat ormas keagamaan yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah yakni yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi. Selain itu, ormas keagamaan yang memiliki tujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat/umat.
Syarat itu sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengizinkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan yang sama serta berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Selain itu, implementasi kewenangan pemerintah itu juga ditujukan guna pemberdayaan (empowering) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Artikel Terkait
Jelang Lawan Indonesia, Pelatih Filipina Berharap Dukungan Fans Vietnam
Na In Woo Pamitan ke '1 Night, 2 Days' Sebelum Wamil
Apa Saja Tuntutan Tengku Dewi Usai Gugat Cerai Andrew Andika?
Sule Jual Semua Mobil Mewahnya, Apa Alasannya?
Moeldoko Sebut Peluang Tapera Mundur dari 2027