Presiden Jokowi Resmi Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan dan Beri Diskon ke Pembeli

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 15:02 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan penting terkait pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (steneg.go.id)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan penting terkait pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (steneg.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah terkait masalah susu formula

Dalam pasal 33, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

Baca Juga: Apa Itu Diet Intermittent Fasting? Rahasia Diet ala Marshanda hingga Berhasil Turun 17 Kg

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi ketentuan itu.

Selain tidak boleh memberikan diskon, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan. 

Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Baca Juga: Saling Balas, Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istrinya ke Polisi

Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI juga tidak boleh dilakukan di media masa maupun media sosial. 

"Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial," bunyi Pasal 33 huruf e.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X