KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 sebagai tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru. Aturan baru itu ditandatangani pada 26 Juli 2024.
Pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 28 tahun 2024 itu berisi 1.072 pasal yang dimuat dalam 656 halaman. Salah satu pasal membahas tentang tenaga medis Warga Negara Asing (WNA).
"Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing terdiri atas: lulusan dalam negeri; atau lulusan luar negeri," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Aturan Terbaru ASI Ekslusif hingga Donor ASI Usai Turunan UU Kesahatan Terbit
Aturan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA Lulusan Dalam Negeri
• Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus mempunyai SIP dan STR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri hanya bisa melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
• Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri hanya bisa melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
Baca Juga: Gelaran Piala AFF U19 2024 Resmi Selesai, Intip Daftar Lengkap Pemenang Penghargaan
• Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri hanya bisa melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
• Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia.
• Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Aaliyah Massaid Klarifikasi Rumor Hamil Duluan Usai Dinikahi Thariq Halilintar
Artikel Terkait
Kenali Efek Samping dan Risiko Sedot Lemak yang Menyebabkan Selebgram Asal Medan
Indonesia Rebut Juara Piala AFF U-19 untuk Kedua Kali
Virus Oropouche: Ancaman Baru yang Mirip DBD, Dua Warga Brasil Meninggal Dunia
Penghargaan Piala AFF U-19 2024 : Pemain Timnas Indonesia Raih Dua Gelar
Negara Ini Bawa AC Sendiri pada Olimpiade Paris 2024