Untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan predikat "dengan pujian/cum laude" dan diaspora, nilai ambang batas adalah:
- Nilai kumulatif SKD minimal 311
- Nilai TIU minimal 85
Untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal, nilai ambang batas adalah:
- Nilai kumulatif SKD minimal 286
- Nilai TIU minimal 60
Baca Juga: Kasus Bunuh Diri di Kalangan Anak Muda Meningkat, Apa Pemicunya?
Demikian rincian bobot nilai TWK, TIU, dan TKP serta ketentuan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2024.
Artikel Terkait
Hendra Kurniawan Mantan Karo Paminal Bebas Bersyarat
KPK Geledah LPEI di Balikpapan, Sita Rp 4,6 M dan 100 Perhiasan
OJK Tegaskan Blacklist Rekening yang Terindikasi Judi Online