KALTENGLIMA.COM - Sebuah video yang viral di media sosial menyoroti dugaan adanya pungutan liar (pungli) di sebuah SPBU di Denpasar, Bali.
Dalam video tersebut, narasi menyebutkan bahwa konsumen diminta membayar biaya admin sebesar Rp 5.000 saat membeli Pertamax senilai Rp 100.000, namun hanya mendapatkan BBM senilai Rp 95.000.
Dalam rekaman, terlihat konsumen yang meminta petugas SPBU untuk menunjukkan aturan tertulis yang mengatur biaya admin tersebut.
Baca Juga: Viral Pasien Tak Dirawat di IGD karena Kista, Begin Tanggapan BPJS Kesehatan
Namun, petugas menyatakan bahwa aturan itu berlaku di SPBU lain juga dan meminta konsumen untuk memeriksanya sendiri.
Menanggapi kejadian ini, Pertamina melalui Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, segera melakukan pengecekan ke lokasi SPBU yang dimaksud.
Setelah melakukan investigasi, Pertamina memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap petugas yang terindikasi melakukan pungli.
Baca Juga: DJP Bakal Intip Rekening Nasabah, Ini Respon Pengusaha!
Heppy juga menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh SPBU untuk meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi oknum petugas yang melakukan pungli atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pertamina menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan mengimbau konsumen untuk segera melaporkan jika mengalami masalah serupa saat mengisi BBM di SPBU Pertamina melalui call center 135.
Artikel Terkait
Stasiun Area Pintu Barat Manggarai dipenuhi Warga Terdampak Kebakaran
Penjualan Mobil RI Anjlok, LCGC Ikut Kena Dampaknya?
Ini Resiko Jika PPN Naik jadi 12% pada 2025