KALTENGLIMA.COM - Viral sebuah video yang menunjukkan seorang suami dari pasien di IGD salah satu rumah sakit di Bekasi marah karena merasa diabaikan oleh dokter dan petugas kesehatan.
Dalam video yang beredar di media sosial, suami tersebut mengungkapkan bahwa mereka datang ke unit gawat darurat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Perdebatan antara suami pasien dan dokter kemudian menjadi sorotan di kalangan warganet. Dokter yang bertugas di IGD menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan awal, kondisi pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
Baca Juga: Jokowi Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah Tentang Ancaman Hacker
Dokter tersebut menekankan bahwa IGD khusus menangani kasus gawat darurat, dan berdasarkan tanda-tanda vital yang baik seperti tekanan darah, denyut nadi, dan saturasi oksigen yang normal, kondisi pasien tidak dianggap mengancam nyawa.
Namun, suami pasien tersebut bersikeras bahwa istrinya mengalami sakit perut yang parah akibat kista, sehingga memerlukan penanganan medis segera.
Dokter menjelaskan bahwa infeksi kista tersebut tidak dianggap sebagai kondisi darurat yang mengancam nyawa, sehingga tidak memerlukan penanganan di IGD.
Baca Juga: Ngaku Bukan Game Judi Online, Higgs Slot Domino Protes Diblokir Kominfo
Menanggapi kejadian ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter.
Jika kondisi pasien dianggap gawat darurat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya pengobatan.
Namun, jika setelah pemeriksaan dokter kondisi pasien tidak dianggap gawat darurat, pasien tetap bisa menerima pelayanan di rumah sakit asalkan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Baca Juga: Ngaku Bukan Game Judi Online, Higgs Slot Domino Protes Diblokir Kominfo
Rizzky juga mengimbau agar peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah atau keluhan terkait pelayanan, dapat menghubungi layanan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Artikel Terkait
Stasiun Area Pintu Barat Manggarai dipenuhi Warga Terdampak Kebakaran
Penjualan Mobil RI Anjlok, LCGC Ikut Kena Dampaknya?
Ini Resiko Jika PPN Naik jadi 12% pada 2025