Viral Pasien Tak Dirawat di IGD karena Kista, Begin Tanggapan BPJS Kesehatan

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:58 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.(dok)
Ilustrasi BPJS Kesehatan.(dok)

KALTENGLIMA.COM - Viral sebuah video yang menunjukkan seorang suami dari pasien di IGD salah satu rumah sakit di Bekasi marah karena merasa diabaikan oleh dokter dan petugas kesehatan.

Dalam video yang beredar di media sosial, suami tersebut mengungkapkan bahwa mereka datang ke unit gawat darurat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Perdebatan antara suami pasien dan dokter kemudian menjadi sorotan di kalangan warganet. Dokter yang bertugas di IGD menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan awal, kondisi pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

Baca Juga: Jokowi Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah Tentang Ancaman Hacker

Dokter tersebut menekankan bahwa IGD khusus menangani kasus gawat darurat, dan berdasarkan tanda-tanda vital yang baik seperti tekanan darah, denyut nadi, dan saturasi oksigen yang normal, kondisi pasien tidak dianggap mengancam nyawa.

Namun, suami pasien tersebut bersikeras bahwa istrinya mengalami sakit perut yang parah akibat kista, sehingga memerlukan penanganan medis segera.

Dokter menjelaskan bahwa infeksi kista tersebut tidak dianggap sebagai kondisi darurat yang mengancam nyawa, sehingga tidak memerlukan penanganan di IGD.

Baca Juga: Ngaku Bukan Game Judi Online, Higgs Slot Domino Protes Diblokir Kominfo

Menanggapi kejadian ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter.

Jika kondisi pasien dianggap gawat darurat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya pengobatan.

Namun, jika setelah pemeriksaan dokter kondisi pasien tidak dianggap gawat darurat, pasien tetap bisa menerima pelayanan di rumah sakit asalkan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca Juga: Ngaku Bukan Game Judi Online, Higgs Slot Domino Protes Diblokir Kominfo

Rizzky juga mengimbau agar peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah atau keluhan terkait pelayanan, dapat menghubungi layanan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X