Soal Aturan Pakaian, BPIP Sebut Paskibraka Tandatangan Pernyataan Bermaterai

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:32 WIB
BPIP Larang 18 Paskibraka kenakan Hijab (unsplash/Mufid Majnun)
BPIP Larang 18 Paskibraka kenakan Hijab (unsplash/Mufid Majnun)

(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:

(1) Peci;

(2) Pin Garuda Pancasila;

(3) Lambang korps Paskibraka;

(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;

(6) Papan nama; dan

(7) Epolet.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Alasan Orang Suka Selingkuh dan KDRT!

b. Sikap tampang Paskibraka

1) Kebersihan badan;

2) Kerapian dan kebersihan pakaian;

3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut

bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;

4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X