Soal Aturan Pakaian, BPIP Sebut Paskibraka Tandatangan Pernyataan Bermaterai

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:32 WIB
BPIP Larang 18 Paskibraka kenakan Hijab (unsplash/Mufid Majnun)
BPIP Larang 18 Paskibraka kenakan Hijab (unsplash/Mufid Majnun)

5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan

6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Selain itu, dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putih. Di gambar pakian Paskibraka putri tak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.

Baca Juga: Simak Cara Ampuh Cegah Kanker Serviks, Wanita Wajib Tahu!

Mengenai Paskibraka yang tam mengenakan jilbab ini ramai sorotan. Di antara sorotan itu datang dari Majelis Ulam Indonesia (MUI) hingga Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Andre Rosiade menuturkan sudah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo terkait isu ini. Dari informasi yang diterimanya, Andre mengatakan kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.

"Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini," kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: YouTube Bakal Uji Fitur Baru Pengatur Waktu Tidur

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, turut bersuara terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menilai hal tersebut sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.

"Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8).

Cholil mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut. Ia juga menyarankan Paskirabaka muslimah pulang jika memang terdapat paksaan.

Baca Juga: YouTube Bakal Uji Fitur Baru Pengatur Waktu Tidur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X