Kemenkominfo Pekerjakan AI untuk Musnahkan Judi Online

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:32 WIB
Ilustrasi Judi Online  (Pexels)
Ilustrasi Judi Online (Pexels)

KALTENGLIMA.COM - Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI) untuk mengawasi dan memblokir konten negatif, termasuk situs judi online.

Teknologi ini memungkinkan sistem untuk terus belajar dari pola-pola yang ada, sehingga pemblokiran situs judi online dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh pelaku.

Teguh menjelaskan bahwa penggunaan teknologi ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah akses ke situs-situs tersebut, tetapi juga untuk menekan munculnya situs-situs baru yang sering kali muncul dalam waktu singkat setelah situs lama diblokir.

Baca Juga: KPAI Mendesak Segera Umumkan Hasil Otopsi Ulang Jenazah AM

Meskipun teknologi ini canggih, Teguh mengakui bahwa tantangan tetap besar karena nilai perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar, diperkirakan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini, dengan lebih dari tiga juta pemain, mayoritas dari kalangan menengah ke bawah.

Kemenkominfo tidak bekerja sendiri dalam menangani masalah ini. Mereka aktif berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Misalnya, OJK membantu memblokir rekening yang digunakan dalam transaksi judi online, sedangkan Kepolisian berperan dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Prabowo Berikan Anggaran Rp 124,4 Triliun untuk Hal Ini

PPATK melaporkan bahwa perputaran uang dalam bisnis judi online telah meningkat tajam selama beberapa tahun terakhir, dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp327 triliun pada 2023.

Hingga tahun 2024, sebanyak 4.548 rekening yang diduga terlibat dalam judi online telah diblokir dengan estimasi saldo Rp10,39 miliar.

Di sisi lain, OJK melalui Kepala Departemen Perbankan Syariah, Deden Firman Hendarsyah, menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan judi online, OJK fokus pada pencegahan dan penindakan.

Baca Juga: Pahami Aturan Ini Sebelum Daftar CPNS 2024

Mereka melakukan edukasi kepada masyarakat serta bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ini.

Namun, tantangan besar tetap ada, terutama karena kemudahan dalam membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X