Komnas Perempuan Desak Aparat Tegakkan UU TPKS Terkait Pelecehan oleh Oknum Disabilitas

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 18:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay/Foundry)
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay/Foundry)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Ia berharap UU TPKS diterapkan secara konsisten oleh aparat hukum, sesuai dengan prinsip keadilan bagi semua pihak. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers daring yang digelar di Jakarta pada Rabu.

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Terkait Inflasi RI Terendah di Dunia

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak korban sesuai dengan UU TPKS, termasuk pemulihan kondisi psikis dan psikologis, terutama bagi korban yang masih berusia anak.

Mereka berharap penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga memberikan keadilan bagi para korban.

Tersangka IWAS, seorang penyandang disabilitas tunadaksa berusia 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram.

Baca Juga: Menteri Pariwisata Nyatakan Bandara Bali Siap Tampung Wisatawan Selama Nataru

Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti dan keterangan ahli. Berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diteliti kelengkapan formil dan materinya.

Dalam kasus ini, terdapat dua korban yang telah memberikan keterangan sebagai bagian dari kelengkapan berkas.

Modus IWAS diduga menggunakan komunikasi verbal untuk memengaruhi sikap dan psikologi korban, memanfaatkan kedekatan dan situasi tertentu yang membuat korban rentan terhadap tindakannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X