• Ketika PPN Naik ke 12%:
Dengan biaya administrasi Rp1.000, PPN menjadi Rp120, sehingga total biaya adalah Rp1.120.
Namun, jika transaksi dilakukan tanpa biaya tambahan, seperti transfer saldo murni, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen tidak mengubah prinsip dasar pengenaan pajak pada layanan uang elektronik.
Baca Juga: Kenali Gejala Anemia Defisiensi Besi pada Anak Sebelum Terlambat
Biaya yang dikenakan PPN hanya berlaku untuk layanan tambahan, bukan pada nilai uang elektronik itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk mendukung transparansi dalam penerapan perpajakan pada sektor teknologi finansial.
Artikel Terkait
Tabrakan Bus Vs Truk di Tol Banyumanik Semarang, 11 Korban Luka
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa-Bali Selama Natal dan Tahun Baru
Terungkap! Sindikat Uang Palsu di Perpus UIN Makassar Sudah Beroperasi 14 Tahun