KALTENGLIMA.COM – Crazy Rich PIK, Helena Lim resmi dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas kasus korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024.
“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Jeju Air yang Tewaskan 179 Orang, Korsel Evaluasi Sistem Perawatan Boeing 737-800
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tdiak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti sebayak Rp 900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. ***
Artikel Terkait
Tips Minum Kopi Tanpa Gula: Catat Jam Terbaiknya!
Bahaya Menahan Pipis Saat Mudik, Dokter Jelaskan Risikonya
Viral di Sosmed! RS China Dipenuhi Pasien dengan Gangguan Pernapasan
Kenapa Sering Terbangun Jam 4 Pagi? Ini Penjelasannya
Pesawat Jeju Air Putar Balik Akibat Gangguan pada Roda Pendaratan