Resmi! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 18:53 WIB
Potret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yang diduga terlibat perkara kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung)
Potret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yang diduga terlibat perkara kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung)

KALTENGLIMA.COM – Crazy Rich PIK, Helena Lim resmi dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas kasus korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024.

“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Jeju Air yang Tewaskan 179 Orang, Korsel Evaluasi Sistem Perawatan Boeing 737-800

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tdiak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti sebayak Rp 900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X