KALTENGLIMA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI), terutama pekerja migran.
Menurutnya, kasus-kasus ini ibarat fenomena gunung es, di mana masih banyak kasus yang tidak terungkap.
Puan meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah preventif, mitigasi, dan evaluasi menyeluruh guna menghentikan praktik ini serta melindungi WNI dari ancaman perdagangan manusia.
Baca Juga: BPOM Rilis Wilayah dengan Temuan Kosmetik Berbahaya Terbanyak di 2024
Kasus terbaru yang mencuat adalah insiden yang dialami Agung Heriyadi, seorang warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Ia dilaporkan dijual dan dipaksa bekerja di Kamboja setelah dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Selain menghadapi penyekapan, paspor Agung ditahan, dan ia diwajibkan membayar denda besar jika ingin kembali ke Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia ketika terjebak dalam jaringan perdagangan orang.
Baca Juga: Bahaya Duduk Berjam-Jam: Penelitian Baru Ungkap Risiko Gagal Jantung
Puan menegaskan bahwa kasus seperti ini menunjukkan kerentanan pekerja migran terhadap praktik ilegal dan eksploitasi, terutama bagi mereka yang tergiur iming-iming gaji besar tanpa memahami risiko yang menyertainya.
Pemerintah, melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), diminta untuk segera mengembangkan program khusus yang dapat menangani dan mencegah TPPO secara lebih efektif.
Selain itu, Puan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap agen penempatan tenaga kerja, terutama yang menyalurkan pekerja secara ilegal ke negara-negara dengan risiko tinggi seperti Kamboja, yang kerap menjadi basis aktivitas ilegal seperti judi online.
Baca Juga: Resmi! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah
Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa hanya 17.000 dari 89.000 WNI di Kamboja yang terdata di KBRI Phnom Penh, menandakan perlunya peningkatan pengawasan dan pendataan yang lebih baik.
Untuk melindungi pekerja migran, pemerintah juga diharapkan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku TPPO. Selain langkah hukum, edukasi kepada masyarakat menjadi elemen penting dalam pencegahan.
Artikel Terkait
Vonis 5 Tahun untuk Helena Lim, Ibunda Tak Kuasa Menahan Histeris
Kapal Nelayan Bocor dan Karam di Kepulauan Seribu: 6 Orang Berhasil Diselamatkan
Resmi! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah
Bird Strike Diduga Menjadi Penyebab Pesawat Jeju Air Jatuh Saat Mendarat, Apa Itu?