https://elhkpn.kopk.go.id, lalu pilih menu “E-Announcement”.
2. Masukkan data pencarian.
Isi dengan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara.
3. Melihat dan mengunduh data.
4. Bandingkan data harta kekayaan.
Gunakan tombol biru untuk membandingkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari tahun-tahun sebelumnya.
5. Laporkan ketidaksesuaian
Jika ditemukan ketidaksesuaian, publik dapat mengirimkan laporan dengan menggunakan tombol merah yang tersedia.
6. Langkah pelaporan
Isikan identitas, nomor HP, dan alamat email dengan benar. Sertakan bukti pendukung seperti foto atau informasi lainnya melalui lampiran, dengan batas ukuran file maksimum 6.000 KB.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Anak-anak Lebih Rentan Terkena Virus HMPV
Dengan adanya e-LHKPN, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara semakin meningkat.
Partisipasi aktif masyarakat dalam memantau harta kekayaan pejabat dapat membantu pencegahan praktik korupsi.
Artikel Terkait
Prabowo Tak Diundang PDIP di Acara HUT ke-52 Besok, Tapi…
Biaya Haji 2025 Dipangkas Menjadi Rp55,43 Juta, Bagaimana Fasilitas yang Diberikan?
Asal Usul HMPV yang Mencuat Baru-Baru Ini, Sudah Ditemukan Sejak 2001
Informasi Pemadaman Sekabupaten Barito Utara, Intip Jadwalnya
Jangan Abaikan! Ini Batas Waktu Aman untuk Cuci Botol Minum