1. Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis) sebesar Rp 183.703.234.398.100 (Rp 183 triliun)
2. Biaya Kerugian Ekonomi Lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 (Rp 75,4 triliun)
3. Biaya Pemulihan Lingkungan sebesar Rp 11.887.082.740.060 (Rp 11,8 triliun)
Singkat cerita, persidangan pun berjalan terhadap para terdakwa. Bambang juga telah memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan.
Baca Juga: Ini Dia Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setelah Makan
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa.
Tiga terdakwa pertama yang vonisnya dibacakan ialah eks Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.
Suranto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Amir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 325 juta, sementara Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Wakil Presiden Barcelona Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Dalam putusannya, hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
"Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis pada Rabu (11/12/2024).
Kerugian itu termasuk unsur kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal. Total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu Rp 271 triliun atau sama seperti perhitungan yang dimasukkan jaksa dalam dakwaan.
"Oleh karena itu, maka kerugian lingkungan pada lahan nonkawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih dan pada kawasan hutan sebesar 75 ribu hektare lebih dengan total sekitar 170 ribu hektare lebih, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)," ujarnya.
Jumlah kerugian negara yang dinyatakan terbukti dalam kasus ini tetap sama, yakni Rp 300 triliun, dalam perkara dengan terdakwa lain seperti Harvey Moeis dan Helena Lim.
Artikel Terkait
Menkes Tegaskan Wabah HMPV Tak Akan Menjadi COVID-19 Part 2
Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Durian, Simak Daftarnya
Pemerintah Resmi Naikkan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi yang Baru Dibentuk Prabowo
Bertolak ke Tanah Suci Mulai 2 Mei 2025, Begini Rencana Perjalanan Jamaah Haji