KALTENGLIMA.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diketok menjadi Undang-Undang.
Ini otomatis merubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).
"Setuju," jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.
Baca Juga: Kenaikan Kasus Flu di Jepang Jadi Sorotan Usai Meninggalnya Barbie Hsu
Berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU BUMN menjadi UU yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.
"Pembicaraan tingkat pertama berlangsung secara kritis dan mendalam. Akhirnya melalui rapat yang dilaksanakan 1 Februari 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam laporannya.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU BUMN:
Baca Juga: Usai 4 Bulan Hiatus, Riku NCT Bakal Comeback!
1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
2. Pembentukan BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Pesawat Latih Terjatuh di Banyuwangi, Ada Korban?
Mengenal Carmen Idol Kpop Asal Indonesia yang Akan Debut di Girlgrup baru SM Entertainment Hearts2Hearts
Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang, Tas, dan Jam Tangan
KPK Konfirmasi Kehadiran dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok
Viral di Sosmed! Ini Dia Tutorial Membuat Video Hailuo AI Kungfu