3. Pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
Baca Juga: Kekayaan Fantastis yang Ditinggalkan Barbie Hsu, Ini Jumlahnya
4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.
5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
Baca Juga: Apple Notes Rilis Fitur Baru untuk Mempermudah Berpindah Catatan
7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN l, masyarakat dan negara.
9. Pengaturan mengenai satuan pengawasan interen, komite audit dan komite lainnya.
10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.
Artikel Terkait
Pesawat Latih Terjatuh di Banyuwangi, Ada Korban?
Mengenal Carmen Idol Kpop Asal Indonesia yang Akan Debut di Girlgrup baru SM Entertainment Hearts2Hearts
Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang, Tas, dan Jam Tangan
KPK Konfirmasi Kehadiran dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok
Viral di Sosmed! Ini Dia Tutorial Membuat Video Hailuo AI Kungfu