KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penyamaran sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan korban mantan Bupati Rote, Leonard Haning.
Salah satu tersangka, berinisial FF (50), diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa FF mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ini.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut di GT Ciawi, Jasa Marga Maksimalkan Teknologi WIM
Ia diduga memperoleh dokumen terkait dugaan korupsi dana silva dari tempatnya bertugas, lalu bersama dua tersangka lainnya, AA dan JFA, berusaha meyakinkan korban bahwa dokumen dan surat panggilan tersebut asli.
Meskipun ketiga tersangka telah menyusun rencana pemerasan terhadap korban, mereka belum sempat mendapatkan keuntungan finansial.
Firdaus menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah meyakinkan korban bahwa proses penyelidikan KPK sedang berjalan dan selanjutnya meminta sejumlah uang sebagai bagian dari negosiasi.
Baca Juga: Donald Trump Mau Ambil Alih Gaza, Janji Tak Kerahkan Tentara AS
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, Junus Nathalia, menerima surat panggilan yang mencurigakan dan melaporkannya ke KPK.
Setelah melakukan pengecekan, KPK memastikan bahwa dokumen tersebut palsu, lalu bersama saksi, mendatangi Golden Boutique Hotel di Kemayoran, Jakarta Pusat, tempat ketiga tersangka berada.
Mereka kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor KPK sebelum diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Analis sebut Rupiah Masih Rentan Melemah Terhadap Dolar AS
Soal Kecelakaan Maut GT Ciawi, Polisi Periksa 10 Saksi
Cegah Penimbunan LPG 3 Kg, Kementerian ESDM Gandeng Kepolisian
Pemprov DKI Minta Kementerian ESDM Tambah Kuota Gas LPG Sesuai Jumlah Tahun Lalu