KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial AF di Kecamatan Sukaluyu.
Diduga, korban yang jumlahnya lebih dari tiga orang mendapat ancaman dari pelaku sehingga enggan melapor.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penangkapan AF dilakukan setelah pihak kepolisian mendalami laporan dari tiga orang korban.
Baca Juga: Megawati Temui Putra Mahkota Uni Emirat Arab Pangeran Khaled
Pelaku, yang mengajar di salah satu SMA di Kecamatan Sukaluyu, diduga telah melakukan pelecehan dengan modus meminta korban mengambil barang di ruang kerjanya, kemudian mengikuti mereka dan melancarkan aksinya.
"Kami menduga jumlah korban lebih dari tiga orang, termasuk alumni. Namun, banyak yang takut melapor karena ancaman dari pelaku," ujar Tono di Cianjur, Minggu (16/2). Ia menegaskan bahwa kepolisian siap melindungi dan menjamin keselamatan setiap korban yang berani melapor.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan seorang guru.
Baca Juga: 18 Orang Tewas di India Akibat Berdesakan Naik Kereta Api
AF juga diketahui sempat melarikan diri ke luar kota setelah dua kali pemanggilan, sebelum akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (11/2).
Artikel Terkait
Terungkap, Ini Alasan Vadel Badjideh Mendesak Putri Nikita Mirzani untuk Aborsi
Bandara VVIP IKN Ditargetkan Rampung Maret, Ini Kata Hutama Karya
Menghadapi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Jakarta Terapkan Teknologi Modifikasi Cuaca