Jelang Libur Lebaran, ASN dan Pegawai BUMN Diberlakukan WFA, Swasta Diminta Ikuti

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi WFA PNS.  (Freepik)
Ilustrasi WFA PNS. (Freepik)

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Rini menambahkan bahwa implementasi FWA akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pimpinan instansi bertanggung jawab untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Pemkab Bogor Resmi Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Sampai 17 Maret, Ini Alasannya

Meskipun kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X