Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Rini menambahkan bahwa implementasi FWA akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pimpinan instansi bertanggung jawab untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Pemkab Bogor Resmi Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Sampai 17 Maret, Ini Alasannya
Meskipun kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Telan 2 Nyawa, Fiersa Besari Ungkap Kronologis Musibah Carstensz
Pemkab Bogor Resmi Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Sampai 17 Maret, Ini Alasannya
Menaker Jamin 8.000 Pekerja Sritex yang Terdampak PHK Bisa Bekerja Lagi
THR ASN 2025: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp50 Triliun