KALTENGLIMA.COM - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau flexible work arrangement (FWA), yang juga dikenal sebagai work from anywhere (WFA), mulai H-7 Lebaran, yakni pada 24 Maret 2025.
Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian, lembaga, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diformalisasi melalui surat edaran khusus.
Baca Juga: DBD Merebak di Jakarta Pusat, Cempaka Putih Laporkan 138 Kasus Tertinggi
Selain itu, Kementerian BUMN juga akan menerapkan kebijakan serupa. Dudy menekankan bahwa ASN dan pegawai BUMN merupakan kelompok yang berkontribusi besar terhadap jumlah pemudik setiap tahunnya.
Dudy juga mengimbau perusahaan swasta agar mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa.
Menurutnya, jika lebih banyak pekerja yang dapat bekerja dari lokasi lain sebelum Lebaran, maka arus mudik bisa lebih tersebar dan lebih mudah diatur. Imbauan ini akan disampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Grab Mulai Operasikan Layanan Pengantaran Makanan di IKN Pakai Kendaraan Listrik
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta juga akan menerapkan kebijakan WFA bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, warga Jakarta yang hendak mudik diharapkan memiliki waktu yang lebih fleksibel.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Jakarta akan berkoordinasi dengan sektor swasta agar kebijakan serupa dapat diterapkan secara lebih luas.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran Saat Sahur di Jakpus, Senjata Tajam Diamankan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua bentuk fleksibilitas kerja dalam FWA, yaitu fleksibilitas berdasarkan lokasi dan fleksibilitas berdasarkan waktu.
Artikel Terkait
Telan 2 Nyawa, Fiersa Besari Ungkap Kronologis Musibah Carstensz
Pemkab Bogor Resmi Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Sampai 17 Maret, Ini Alasannya
Menaker Jamin 8.000 Pekerja Sritex yang Terdampak PHK Bisa Bekerja Lagi
THR ASN 2025: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp50 Triliun