Jelang Libur Lebaran, ASN dan Pegawai BUMN Diberlakukan WFA, Swasta Diminta Ikuti

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi WFA PNS.  (Freepik)
Ilustrasi WFA PNS. (Freepik)

 

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau flexible work arrangement (FWA), yang juga dikenal sebagai  work from anywhere (WFA), mulai H-7 Lebaran, yakni pada 24 Maret 2025.

Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian, lembaga, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diformalisasi melalui surat edaran khusus.

Baca Juga: DBD Merebak di Jakarta Pusat, Cempaka Putih Laporkan 138 Kasus Tertinggi

Selain itu, Kementerian BUMN juga akan menerapkan kebijakan serupa. Dudy menekankan bahwa ASN dan pegawai BUMN merupakan kelompok yang berkontribusi besar terhadap jumlah pemudik setiap tahunnya.

Dudy juga mengimbau perusahaan swasta agar mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa.

Menurutnya, jika lebih banyak pekerja yang dapat bekerja dari lokasi lain sebelum Lebaran, maka arus mudik bisa lebih tersebar dan lebih mudah diatur. Imbauan ini akan disampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Grab Mulai Operasikan Layanan Pengantaran Makanan di IKN Pakai Kendaraan Listrik

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta juga akan menerapkan kebijakan WFA bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, warga Jakarta yang hendak mudik diharapkan memiliki waktu yang lebih fleksibel.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Jakarta akan berkoordinasi dengan sektor swasta agar kebijakan serupa dapat diterapkan secara lebih luas.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran Saat Sahur di Jakpus, Senjata Tajam Diamankan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua bentuk fleksibilitas kerja dalam FWA, yaitu fleksibilitas berdasarkan lokasi dan fleksibilitas berdasarkan waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X