KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menerima pengembalian uang sebesar Rp2 miliar terkait dugaan kasus korupsi peningkatan kualitas jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menjelaskan bahwa tersangka AYM telah dua kali mengembalikan uang kerugian negara.
Sebelumnya, pada 6 November 2024, ia telah menyetorkan Rp1,44 miliar ke kas umum daerah sebagai denda atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan proyek tersebut.
Baca Juga: Wamen Nyatakan BUMN yang Masuk Danantara Berasal dari Non-Perum
Abun menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengoptimalkan upaya penyelamatan kerugian negara.
Meskipun tersangka mengembalikan uang, hal itu tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB.
Proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat 2023 dengan nilai Rp8,53 miliar ini mengalami keterlambatan dan tidak disertai langkah-langkah perbaikan kontrak, menyebabkan realisasi pekerjaan hanya 51,11 persen meskipun pembayaran sudah dilakukan sepenuhnya.
Baca Juga: Mantan Dirut PTPN XI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sementara itu, tokoh pemuda Moskona, Seprianus Yerkohok, mendesak Kejati Papua Barat untuk mengusut aliran dana kasus ini hingga tuntas.
Ia menyoroti peran dua saksi, YS dan KR, yang diduga memiliki keterlibatan dalam pencairan anggaran proyek.
YS diketahui menerima transferan Rp5 miliar untuk pencairan tahap kedua, sementara KR meminjamkan KTP kepada AYM untuk digunakan sebagai direktur CV Gloria Bintang Timur, perusahaan pelaksana proyek.
Baca Juga: Deposito Rp 70 M Disita KPK, Begini Respons Ridwan Kamil
Seprianus mempertanyakan bagaimana KR bisa tidak menyadari bahwa identitasnya digunakan dalam pengelolaan dana proyek, terutama setelah menerima transferan Rp2,5 miliar pada tahap pertama.
Ia berharap penyidik tidak hanya menjadikan mereka sebagai saksi, tetapi juga menyelidiki peran mereka lebih dalam.
Artikel Terkait
Reskrim Polresta Bengkulu Tangkap Kakak Mabuk Perkosa Adik Kandung
Boy Thohir Borong 7,3 Juta Lembar Saham Adaro
Walkot Bengkulu Izinkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tapi Ada Syaratnya
Deposito Rp 70 M Disita KPK, Begini Respons Ridwan Kamil