Tanggung jawab untuk menindaklanjuti ketentuan dalam RUU TNI berada pada pemerintah.
Namun, sikap Markas Besar TNI atau Mabes TNI sudah jelas bahwa prajurit yang bertugas di luar 14 kementerian yang ditetapkan harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Sebagai bagian dari DPR, tugas utama yang dijalankan adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya undang-undang yang telah disahkan.
DPR memiliki peran dalam penyusunan anggaran dan peraturan perundang-undangan, serta turut mengawasi implementasi kebijakan tersebut setelah ditetapkan.
Baca Juga: Wamen Nyatakan BUMN yang Masuk Danantara Berasal dari Non-Perum
Oleh karena itu, pelaksanaan undang-undang yang telah disepakati menjadi tanggung jawab penuh dari pemerintah, Mabes TNI, serta Kementerian Pertahanan.
DPR akan memastikan bahwa kebijakan yang telah dirumuskan dapat dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Walkot Bengkulu Izinkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tapi Ada Syaratnya
Deposito Rp 70 M Disita KPK, Begini Respons Ridwan Kamil
Mantan Dirut PTPN XI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wamen Nyatakan BUMN yang Masuk Danantara Berasal dari Non-Perum