Komisi X DPR Minta Perusahaan Tak Tahan Ijazah Karyawan

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 13:48 WIB
Ilustrasi ijazah. (Freepik.com/jannoon028)
Ilustrasi ijazah. (Freepik.com/jannoon028)

KALTENGLIMA.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan atau pengusaha terhadap karyawan dan mantan karyawan, yang menurutnya merupakan tindakan merugikan dan tidak manusiawi.

Ia menyampaikan keprihatinan itu usai rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

“Ya tentu kami sangat menyayangkan, kami sangat miris melihat kejadian-kejadian tersebut. Kami berharap kepada pengusaha dan perusahaan yang hari ini melakukan tindakan penahanan ijazah yang kira-kira merugikan karyawan, ya mohon tidak dilakukan kembali,” kata Lalu.

Baca Juga: KPK Panggil Windy Idol Soal Kasus TPPU di MA

Ia menegaskan DPR telah bersurat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan kepada pelaku usaha di wilayah masing-masing agar kasus serupa tidak terulang.

Lalu juga menekankan bahwa ijazah tidak sepatutnya dijadikan jaminan atau alat kontrol terhadap karyawan.

“Jangan sampai ada perusahaan-perusahaan lain di luar perusahaan yang hari ini melakukan tindakan tersebut, melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Jokowi, UGM Sudah Jalin Komunikasi dengan Polisi

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga menindaklanjuti laporan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru, Riau.

Dalam sidak yang dilakukan di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Wamenaker mendapati adanya dugaan penahanan 12 ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut.

"Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mantan pekerja susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur," ujar Immanuel.

Baca Juga: Tunggak Pajak, Puluhan Minimarket dan Restoran di Kemayoran Disegel Petugas

Sebagai respons, Pemerintah Kota Surabaya membuka posko pengaduan penahanan ijazah selama tiga bulan, di Balai Kota dan Kantor Disperinaker Surabaya.

"Posko pengaduan akan dibuka selama tiga bulan ke depan. Semua warga yang merasa menjadi korban penahanan ijazah bisa segera melapor, sehingga kami bisa segera menindaklanjuti laporan itu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X